Thursday, July 30, 2015

Dilema jabat tangan

Fabulous Picture: MFR STUDIO (http://contengmfr.blogspot.com)


Aku keluar dari kamar dan mendapati ruang tamu sudah dipenuhi oleh orang. "Dek, salam dulu sana." kata kakak ku sambil lewat. Dengan berjalan sedikit melompat, perjalananku menyalami orang-orang di ruang tamu pun dimulai...


Oke, jadi mulai kepikiran suatu hal setelah mampir ke rumah saudara-saudara waktu liburan. Kalau kakak udah menikah, ibu dari suaminya kakak itu termasuk muhrim atau bukan ya? (bahkan gak tau apaan istilah yang tepat dari hubungan ini)

Terus, setelah muter-muter di internet (gak deng sebenernya cuma buka hasil yang atas2 doang) TERNYATA ISTILAH YANG BENAR yaitu
Mahram ( محرم), artinya semua orang yang haram untuk dinikahi selamanya karena sebab keturunan, persusuan dan pernikahan dalam syariat Islam.
BUKAN Muhrim, kalau muhrim artinya orang yang melakukan ihram, baik untuk umrah atau haji.

Jadi… dalam Islam bersentuhan dengan yang bukan mahram hukumnya kan haram ya.. Agak bikin dilema juga karena di Indonesia budaya menyapanya adalah berjabatan tangan. Contohnya waktu lagi ada tamu atau waktu bertamu pas lebaran, dan salam-salaman dengan semua orang di rumah "saudara". Are you sure that all of them is your muhrim mahram? (In my case, selain yang cowo tentunya)



______________________________________________________________________

Nah, dari hasil nyari2 itu, ketemu lah list orang2 yang termasuk mahram atau yang tidak boleh dinikahi selamanya. Berdasarkan http://www.konsultasisyariah.com/muhrim-dan-mahram/#

Adapun 11 orang wanita yang tidak boleh dinikahi selamanya dan ditambah karena faktor persusuan. Tujuh diantaranya, menjadi mahram karena hubungan nasab (nasab: keturunan atau kerabat), dan empat sisanya menjadi mahram karena hubungan pernikahan.
Pertama, tujuh wanita yang tidak boleh dinikahi karena hubungan nasab:
  1. Ibu, nenek, buyut perempuan dan seterusnya ke atas.
  2. Anak perempuan, cucu perempuan, dan seterusnya ke bawah.
  3. Saudara perempuan, baik saudari kandung, sebapak, atau seibu.
  4. Keponakan perempuan dari saudara perempuan dan keturunannya ke bawah.
  5. Keponakan perempuan dari saudara laki-laki dan keturunannya ke bawah.
  6. Bibi dari jalur bapak (‘ammaat).
  7. Bibi dari jalur ibu (Khalaat).
Kedua, empat wanita yang tidak boleh dinikahi karena hubungan pernikahan:
  1. Ibu istri (ibu mertua), nenek istri dan seterusnya ke atas, meskipun hanya dengan akad
  2. Anak perempuan istri (anak tiri), jika si lelaki telah melakukan hubungan dengan istrinya (ibu anak tersebut)
  3. Istri bapak (ibu tiri), istri kakek (nenek tiri), dan seterusnya ke atas
  4. Istri anak (menantu perempuan), istri cucu, dan seterusnya kebawah.
Demikian pula karena sebab persusuan, bisa menjadikan mahram sebagaimana nasab. (Taisirul ‘Alam, Syarh Umdatul Ahkam, hal. 569)


Teruus, ada tambahan juga di artikelnya yaitu:

      1. Saudara ipar bukan termasuk mahram:

Saudara ipar bukan termasuk mahram. bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan agar berhati-hati dalam melakukan pergaulan bersama ipar. Dalilnya: Ada seorang sahabat yang bertanya, “Ya Rasulullah, bagaimana hukum kakak ipar?”

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Saudara ipar adalah kematian.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Maksud hadisnya: Interaksi dengan kakak ipar bisa menjadi sebab timbulnya maksiat dan kehancuran. Karena orang bermudah-mudah untuk bebas bergaul dengan iparnya, tanpa ada pengingkaran dari orang lain. Sehingga interaksinya lebih membahayakan daripada berinteraksi dengan orang lain yang tidak memiliki hubungan keluarga. Kondisi semacam ini akan memudahkan mereka untuk terjerumus ke dalam zina.

(Saudara ipar yaitu saudara akibat pernikahan seseorang dengan saudara kandung. Misal kamu punya kakak laki2, kakak kamu punya istri, istri kakak kamu adalah saudara iparmu. CMIIW

      2. Sepupu bukan mahram (!!)
Karena itu, dalam islam kita dibolehkan menikahi sepupu. 
(jadi biarpun dekat dengan sepupu, tetap dijaga ya interaksinya. Karena kalian boleh menikah!)

      3. Istri paman atau suami bibi, bukan mahram.

Hmm dari contoh yang dikasih di artikel aslinya, yang kutangkep itu kayak gini maksudnya.
Misal: Adi punya ayah, ayahnya Adi punya adik, adiknya ayahnya Adi adalah pamannya Adi. Pamannya Adi bernama Budi, dan Budi memiliki istri bernama Susi. Susi bukan mahramnya Adi.
Misal lagi: Cinta punya ibu, ibunya Cinta punya kakak, kakaknya ibunya Cinta adalah bibinya Cinta. Bibinya Cinta bernama Ratna, dan Ratna memiliki suami bernama Galih. Galih bukan mahramnya Cinta. (Rangga beda keluarga, jadi Rangga juga bukan mahramnya Cinta)

______________________________________________________________________


Bahasan lebih mendalam mungkin bisa lihat referensi lain disini:

Mahramnya perempuan bisa di cek disini (kepanjangan huehue)
http://www.dakwahsunnah.com/artikel/fiqhsunnah/91-siapakah-mahram-wanita-muslimah


Atau cari2 lagi yang lain, CMIIW.
Lalu, pada akhirnya tetap dilema. Gimana caranya menghindar kalau diajak salaman sama “saudara” yang bukan mahram? Gimana caranya menghindar waktu diajak salaman sama rekan kerja? Gimana caranya menghindar waktu disuruh salam sama ibu guru?! AAAAAA I wish I lived in Japan.

Oke semoga dari rasa penasaran ini bisa ada manfaatnya buat yang lain. Atau mungkin malah jadi ikutan dilema? Mari kita sama-sama ke Jepang sahaja.

Ciao

1 comment:

  1. Waaah, suka dengan penjelasannya...
    Izin repost ya gan

    ReplyDelete